- Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berorientasi pada pelayanan publik.
- Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan.
- Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
- Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
- Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
- Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani.
- Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.