RSUD Cengkareng Sebagai Badan Publik
Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng yang selanjutnya disebut dengan RSUD Cengkareng merupakan Badan Publik yang didalamnya memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai Badan Publik, RSUD Cengkareng wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, tidak menyesatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Fungsi RSUD Cengkareng
RSUD Cengkareng memiliki fungsi sebagai berikut:
- Pelaksana pelayanan pengelola informasi dan dokumentasi
- Penyelesaian sengketa informasi
- Fasilitator dan koordinator penyusunan laporan mengenai informasi publik di lingkungan RSUD Cengkareng
Tugas PPID RSUD Cengkareng
Berikut adalah tugas-tugas PPID RSUD Cengkareng:
- Penyusunan dan pengembangan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi
- Pengelolaan dan pelayanan informasi publik
- Pelayanan penyelesaian sengketa informasi publik
- Pengkoordinasian dan konsolidasi pengumpulan data dan informasi publik dari seluruh satuan/unit kerja di lingkungan RSUD Cengkareng.
- Pengkoordinasian dan konsolidasi dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
- Pengkoordinasian dan konsolidasi dalam penyiapan bahan materi penyusunan informasi publik sesuai dengan klasifikasi dan jenisnya.
- Penyusunan dan penetapan prosedur operasional standar pelayanan informasi publik.
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi yang meliputi pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, pendataan dan pendokumentasian informasi.
- Penyelesaian sengketa informasi meliputi menerima permohonan, memverifikasi permohonan, register permohonan, meneruskan ke unit kerja terkait, pengujian konsekuensi, membuat keputusan, membuat tanggapan atas keberatan, mediasi, sampai putusan.
- Pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas B; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
STRUKTUR ORGANISASI RSUD CENGKARENG