Kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Cengkareng Provinsi DKI Jakarta, berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana sesuai dengan kaidah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami akan:
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan pelayanan informasi publik.
- Mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menyediakan informasi publik secara periodik, serta merta, dan setiap saat.
- Menerima dan memproses keberatan atas informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Melayani permohonan informasi publik dengan ramah, profesional, dan berintegritas.