Diagram Prosedur Permohonan Informasi Publik PPID RSUD Cengkareng

Prosedur Pelayanan Informasi PPID

Prosedur ini menjelaskan alur permohonan informasi publik.

  1. Pemohon informasi publik (perorangan atau instansi) datang ke layanan informasi PPID.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan identitas diri (KTP) untuk perorangan atau identitas pimpinan dan akta/SK pendirian untuk instansi.
  3. Petugas Data & Informasi PPID akan mendaftarkan permohonan dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.
  4. Jika permohonan lengkap, PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jika informasi belum tersedia, PPID dapat memperpanjang waktu maksimal 7 hari kerja.
  5. Jika permohonan tidak lengkap, PPID akan meminta pemohon melengkapi data dalam waktu 3 hari kerja.

Proses selesai jika pemohon merasa puas. Jika tidak, pemohon dapat mengajukan keberatan.

Mekanisme Pengajuan Informasi

Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID RSUD Cengkareng dengan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • KTP perorangan
  • KTP pimpinan organisasi dan Akta Notaris/SK organisasi (lembaga/organisasi)

Formulir dapat didapatkan melalui loket PPID atau diunduh melalui link berikut: Formulir Pengajuan Informasi dan dikirim melalui email mktrsudc@gmail.com.

  1. Petugas Data & Informasi PPID RSUD Cengkareng mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
  2. Jika berkas permohonan informasi lengkap, PPID RSUD Cengkareng akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima.
  3. Jika berkas tidak lengkap, PPID RSUD Cengkareng meminta kelengkapan data kepada pemohon melalui surat permohonan kelengkapan data (kelengkapan data diterima paling lambat 3 hari kerja).
  4. Jika informasi belum dikuasai/didokumentasikan, PPID RSUD Cengkareng dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.

Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon berhak mengajukan keberatan informasi.

Prosedur Pelayanan Keberatan Informasi Publik

Prosedur Pelayanan Keberatan Informasi Publik Tahap 1
Prosedur Pelayanan Keberatan Informasi Publik Tahap 2
Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Tahap 3