TUGAS , FUNGSI & WEWENANG PPID
- Tugas dan Fungsi PPID
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
- Membuat laporan pelayanan informasi.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di RSUD Cengkareng.
- Melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan PPID.
- Wewenang PPID
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUD Cengkareng dan /atau PPID Pembantu dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik.
- Menugaskan Unit Kerja RSUD Cengkareng dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.