TUGAS , FUNGSI & WEWENANG PPID

  • Tugas dan Fungsi PPID
    • Memberikan layanan informasi kepada publik
    • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
    • Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
    • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
    • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik.
    • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi.
    • Membuat laporan pelayanan informasi.
    • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari unit kerja di RSUD Cengkareng.
    • Melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Atasan PPID.
  • Wewenang PPID
    • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.
    • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya.
    • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja RSUD Cengkareng dan /atau PPID Pembantu dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
    • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya di akses oleh publik.
    • Menugaskan Unit Kerja RSUD Cengkareng dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.