Waktu Pelayanan Informasi Publik
| Hari | Waktu Pelayanan |
|---|---|
| Senin - Kamis | 08.00 WIB s/d 16.00 WIB |
| Jumat | 08.00 WIB s/d 16.30 WIB |
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Pelayanan Informasi Publik di RSUD Cengkareng tidak dipungut biaya atau GRATIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 pasal 53 ayat 3.
Ketentuan biaya hanya berlaku apabila pemohon ingin menggandakan atau merekam informasi publik. Dalam hal ini, pemohon wajib menanggung biaya penggandaan atau perekaman sendiri. Pemohon juga dapat menyediakan media penyimpanan sendiri seperti CD/VCD/Flashdisk.
Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir, maka akan dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).